NAMA PANCASILA
Bagi bangsa Indonesia istilah Pancasila telah lama dikenal, yaitu sejak
masuknya Agama Budha ke Indonesia. Karena di kalangan pemeluk Agama Budha
dikenal adanya pembagian golongan dari para pengikutnya, yaitu:
- Golongan
kaum preman, yaitu mereka yang biasa disebut Upasaka bagi pemeluk
laki-laki dan Upasika bagi pemeluk wanita
- Golongan
kaum pendeta, yaitu mereka yang ahli di bidang agama Budha dan disebut
Bhiksu bagi pendeta laki-laki dan Bhiksuni bagi pendeta wanita.
Bagi kaum preman, dikenakan aturan tingkah laku yang sering dinamakan
larangan yang jumlahnya ada lima dan dinamakan Pancasila yaitu:
- Menghindari
Pembunuhan
- Menghindari
Pencurian
- Menghindari
Perzinahan
- Menghindari
Kebohongan
- Menghindari
makan dan minum yang memabukkan
Sedangkan bagi para pendeta, disamping terkena lima larangan yang disebut
Pancasila, ditambah dengan lima larangan lagi, sehingga jumlahnya menjadi
sepuluh dan dinamakan Dasasila. Adapun lima tambahan larangan bagi para pendeta
tersebut ialah:
- Menghindari
makanan yang berlebihan
- Menghindari
hidup mewah
- Menghindari
pakaian yang bagus-bagus, perhisan dan memakai wangi-wangian
- Menghindari
tidur di tempat yang enak dan mewah
- Menghindari
menerima uang atau memiliki perhiasan
Pancasila ciptaan Sang Budha Gautama ini karena dianggap sangat baik,
pernah dipakai sebagai tuntunan akhlak (code of morality) bagi rakyat
dari Kerajaan Asoka di India.
Dengan masuknya Agama Budha ke Indonesia, maka Pancasila inipun dikenal
oleh rakyat Indonesia, bahkan Prabu Hayam Wuruk dari Majapahit masih
melaksanakan Pancasila dengan patuh. Tetapi kemudian Pancasila ini lenyap dan
tidak terdengar lagi. Kemungkinan yang menjadi salah satu penyebabnya adalah
masuknya Agama Islam di Indonesia. Namun sisa-sisanya masih dapat ditemui
dikalangan masyarakat suku Jawa yang dikenal dengan adanya lima larangan atau MO
LIMO, yaitu:
- Dilarang
membunuh (Mateni)
- Dialarang
mencuri (Maling)
- Dilarang
berjudi (Main)
- Dilarang
minum yang memabukkan atau madat (minum/nyeret)
- Dilarang
main perempuan (Madon)
Menurut penelitian Prof. A.G. Pringgodigdo menyatakan bahwa pada tanggal 1
Juni bukan hari lahirnya Pancasila melainkan hari lahirnya istilah Pancasila.
Pernyataan Prof. A.G. Pringgodigdo ini dinyatakan pada ceramah beliau berjudul
“Sekitar Pancasila” pada tahun 1970, setelah tanggal 1 Juni diperingati sebagai
hari lahirnya Pancasila selama 20 tahun. Sedangkan Pancasila itu sendiri
menurut Prof. Pringgodigdo lahirnya bersamaan dengan lahirnya bangsa Indonesia
SEJARAH TERJADINYA PANCASILA
Apabila kita membicarakan sejarah terjadinya Pancasila sebagai dasar
falsafah negara, kita tidak lepas daripada sejarah berdirinya NKRI yang dimulai
pada waktu Pendudukan Jepang. Pada tanggal 9 Maret 1942, bala tentara Jepang
menaklukan sekutu termasuk Belanda dan mendarat di Indonesia. Kedatangan Jepang
ini disambut baik oleh Rakyat Indonesia yang telah lama ingin bebas dari
penjajahan Belanda, karena Jepang pandai mengambil hati rakyat dengan
menyatakan bahwa Jepang sebagai saudara tua bangsa Indonesia dengan untuk
membebaskan saudara mudanya dari belenggu penjajahan Belanda. Hal ini cukup
beralasan, karena pada mulanya Jepang membiarkan rakyat Indonesia mengibarkan
Sang Merah Putih, serta boleh menyanyikan lagu Indonesia Raya. Tetapi dengan
semakin kuatnya kedudukan Jepang serta diperolehnya kemenangan Jepang dihampir
setiap pertempuran, maka mulailah Jepang menindas rakyat Indonesia. Hal ini
terbukti dengan dikeluarkannya undang-undang No. 3 tahun 1942 yang berisi
larangan pengibaran Sang Merah Putih dan hanya bendera Jepang saja yang boleh
dikibarkan, juga larangan menyanyikan Indonesia Raya.
Pada pertengan tahun 1944, situasi peperangan mulai berubah, karena Jepang
mendapat tekanan dan kekalahan di mana-mana dari tentara Sekutu. Maka untuk
mengambil hati rakyat Indonesia, Jepang pada tanggal 17 September 1944
menjanjikan kemerdekaan kelak di kemudian hari, dan sebagai realisasinya maka
pada tanggal 29 April 1945 yang bertepatan dengan hari ulang tahun Kaisar
Jepang Tenno Heika, diumumkan tentang terbentuknya suatu badan yang bernama
Dokuritsu Zyumbi Tjosakai atau Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan
Kemerdekaan (BPUPKI), badan ini beranggotakan 63 orang yang terdiri dari 62
orang Indonesia dan seorang Jepang, yaitu:
- Ir.
Soekarno
- Mr. Moh.
Yamin
- Dr. R.
Koesoemah Atmadja
- R.
Abdoelrahim Pratikrama
- R. Aris
- K.H.
Dewantara
- Ki Bagoes
Hadikoesoemo
- BPH.
Bintoro
- AK.
Moezakir
- BPH.
Poeroebojo
- RAA.
Wiranatakoesoema
- RR.
Asharsoetedjo Moenandar
- Oei Tjang
Tjoi
- Drs. Moh.
Hatta
- Oei Tjong
Hauw
- H. Agoes
Salim
- M.
Soetardjo Karthadikoesoemo
- RM.
Margono Djojohadikoesoemo
- KH. Abdoel
Halim
- KH.
Maskoer
- R.
Soedirman
- Prof. Dr.
PAH. Djajadiningrat
- Prof. Dr.
Soepomo
- Prof. Ir.
R. Rooseno
- Mr. R.
Pandji Singgih
- Ny. Maria
Ulfah Santoso
- RMTA.
Soerjo
- R. Roeslan
Wongkoesoemo
- Mr. R.
Sosanto Tirtoprodjo
- Ny. RSS.
Soenarjo Mangioenpoespito
- Dr. R.
Boentaran
- Liem Koen
Hian
- Mr. J.
Latuharhary
- Mr. R.
Hindromartono
- R.
Soekarjo Wirjopranoto
- Hadji A.
Sanoesi
- AM. Dasaad
- Mr. Tan
Eng Hoa
- IR. MP. R.
Soerachman Tjokropranoto
- RA.
Soemitro Kolopaking Poerbonegoro
- KRM. TH/
Woerjaningrat
- Mr. A.
Soebardjo
- Prof. Dr.
Djaenal Asikin Widjajakoesoema
- Abikoesno
Tjokrosoejoso
- Parada
Harahap
- Mr. RM.
Sartono
- KHM.
Mansoer
- Drs. KRMA.
Sastrodiningrat
- Dr.
Soewandi
- KHA.
Wachid Hasjim
- PF. Dahler
- Dr.
Soekiman
- Mr. KRMT.
Wongsonegoro
- R. Oto
Iskandar Dinata
- A.
Baswedan
- Abdul
Kadir
- Dr. Samsi
- Mr. AA.
Maramis
- Mr. R.
Samsudin
- Mr. R.
Satromoeljono
- Dr. KRT
Radjiman Wediodiningrat (sebagai ketoea)
- RP. Seroso
(sebagai kedua moeda)
- Itjibangase
(Residen Cirebon)
Selama hidupnya badan ini hanya bersidang dua kali masa sidang, yaitu
sidang pertama tanggal 29 Mei 1945 sampai tanggal 1 Juni 1945 membicarakan
Dasar Negara. Pada masa sidang pertama ini telah berpidato Mr. Muh. Yamin pada
tanggal 29 Mei 1945, kemudian Prof. Dr. Mr. Soepomo pada tanggal 30 Mei 1945.
Kemudian Mr. Muh. Yamin pada tanggal 31 Mei 1945 dan terakhir pidato Ir.
Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945. Sebelum sidang kedua, badan ini melalui
panitia sembilan telah merumuskan suatu Naskah Rancangan Pembukaan
Undang-Undang Dasar tanggal 22 Juli 1945 yang kemudian terkenal dengan nama
Piagam Jakarta (Jakarta Charter)
Rancangan ini kemudian dengan beberapa perubahan menjadi Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 seperti yang kita kenal sekarang. Pada masa sidang
kedua yaitu tanggal 10 Juli 1945 sampai dengan tanggal 17 Juli 1945, Panitia
Perancang Hukum Dasar juga telah berhasil menyusun rancangan Undang-Undang
Dasar, yang kemudian menjadi Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945 seperti yang
dikenal sekarang.
Yang perlu mendapat perhatian ialah, bahwa pada tanggal 1 Juni 1945 Ir.
Soekarno (Bung Karno) mengucapkan pidatonya tentang Philosofische Grondslag atau
landasan dasar falsafah negara, kemuadian pidato ini terkenal dengan nama
“Pidato Lahirnya Pancasila”. Adapun istilah “Lahirnya Pancasila” ini
ditulis oleh Dr. KRT Radjiman Wediodiningrat mantan Ketua BPUPKI sewaktu
menulis kata pengantar yang Bertarich Walikukun (Kecamatan sebelah barat kota
Madiun) tanggal 1 Juli 1974 bagi penerbitan buku kecil yang memuat pidato
tersebut. Adapun dalam kata pengantar tersebut Dr. Radjiman antara lain
menulis: “………Lahirnya Panjta Sila” ini adalah sebuah Stenografisch Verslag dari
pidato Bung Karno yang diutjapkan dengan tidak tertulis dahulu (Voor de
Vuist) dalam sidang jang pertama pada tanggal 1 Djuni 1945 ketika sidang
membitjarakan Dasar (Beginsel) Negara kita, sebagai pendjelmaan dari
angan-angannya. Sudah barang tentu kalimat-kalimat suatu pidato yang tidak
tertulis dahulu, kurang sempurna tersusunnja. Tetapi jang penting ialah ISINJA.
Mulai saat itu setiap tanggal 1 Juni diperingati sebagai hari lahirnya
Pancasila sampai dengan tanggal 1 Juni 1968. Kemudian sesudah tanggal 1 Juni
1968 tidak ada lagi peringatan lahirnya Pancasila, bahkan kapan Pancasila
dilahirkan dan siapa pencipta atau penggalinya mulai diperdebatkan sampai
terjadi polemik yang hangat.
Untuk jasa “menciptaka” Pancasila itu, Universitas Gadjah Mada (UGM)
Yogyakarta pada tanggal 19 September 1951 telah menganugrahkan gelar DOKTOR
HONORIS CAUSA dalam bidang Hukum kepada Ir. Soekarno, namun pada waktu itu juga
Soekarno menolak disebut sebagai Pencipta Pacasila karena Pancasila telah
tergurat pada jiwa bangsa Indonesia sejak zaman dahulu kala. Untuk sekedar
mengetahui gambaran tentang pendapat yang berbeda ini, marilah kita lihat
sepintas pendapat-pendapat tersebut:
- Pendapat Prof.
Sudiman Kartohadiprodjo, S.H. dalam buku beliau Pantjasila dan/ dalam
Undang-Undang Dasar 1945 antara lain berpendapat:……..Pertama-tama kita
hendak kemukakan bahwa kalau kita (Bangsa Indonesia) hingga kini
berbitjara tentang Pantjasila, maka jang kita maksudkan adalah tidak lain
dari pidato Ir. Soekarno jang diutjapkan pada tanggal 1 Djuni 1945, dan
bukan Pantjasila dari almarhum NEHRU atau Lima Pokok yang disebut almarhum
Muh. Yamin dalam pidatonja pada tanggal 29 Mei 1945.
- Pendapat Dr.
Moh. Hatta, dalam pidato beliau pada penerimaan Gelar DOKTOR HONORIS
CAUSA dalam Ilmu Hukum dari Universitas Indonesia tanggal 30 September
1975 antara lain berpendapat:……….Seperti kita diketahui, Pancasila lahir
tanggal 1 Juni 1945 dalam sidang panitia Penyelidik Usaha-usaha Persiapan
Kemerdekaan, sebagai jawaban atas Dr. KRT Radjiman Wedidiodiningrat.
Pertanyaannya itu ialah: Negara Indonesia Merdeka yang akan kita bentuk
apa dasarnya?. Kebanyakan anggota panitia tidak mau menjawab pertanyaan
itu. Mereka khawatir perdebatan tentang itu akan berlarut-larut menjadi
diskusi filosofis. Mereka memusatkan pikirannya pada soal Pembentukan
Undang-Undang Dasar. Salah Seorang yang menjawab pertanyaan itu ialah Bung
Karno (Ir. Soekarno) dalam suatu pidato yang berapi-api yang lamanya satu
jam. Dasar yang dikemukakannya disebut Pancasila.
- Pendapat Dr.
H. Roeslan Abdulgani, dalam pidatonya di Dies Natalis ke XXI
Universitas HKBP Nomensen pada tanggal 11 Oktober 1975 antara lain
menyatakan:…….Penggalinya adalah Bung Karno dengan pidatonya pada tanggal
1 Juni 1945 di dalam Sidang Panitia Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan
Kemerdekaan, Bung Karno tidak hanya menggali saja Lima Mutiara itu,
melainkan merangkainya dalam suatu kesatuan “Weltanschauung” atau “Philosophische
Grondslag”, dan yang beliau usulkan sebagai Dasar Negara Republik
Indonesia yang akan lahir.
- Pendapat Prof.
A.G. Prianggodigdo, S.H. dalam ceramah beliau yang berjudul “Sekitar
Pancasila” antara lain beliau berkata:………Maka saya memberanikan diri untuk
menarik kesimpulan bahwa 1 Juni 1945 bukan hari lahirnya Pancasila, tetapi
hari lahirnya istilah Pancasila. Sebab Pancasila sendiri sudah ada
beberapa abad yang lalu, sehingga sekarang tentu tidak mungkin lagi
menentukan lahirnya Pancasila.
- Pendapat Prof.
Dr. Nugroho Notosusanto, dalam bukunya yang berjudul Proses Perumusan
Pancasila Dasar Negara antara lain menyatakan:……Dari kesemuanya itu saya
berkesimpulan, bahwa penggali-penggali utama dasar negara Republik
Indonesia adalah Muhammad Yamin, Supomo dan Bung Karno (menurut urutan
kronologisnya). Dengan demikian saya mencapai kesimpulan yang sama dengan Prof.
Mr. Sunario di dalam rangka Panitia Lima, bahwa Bung Karno adalah salah
seorang penggali Pancasila Dasar Negara.
Dari uraian para ahli diatas sampai sekarang belum ada ketentuan resmi yang
menegaskan tentang kapan hari lahirnya Pancasila, bahkan dengan dikarangnya
buku Prof. Nugroho Notosusanto mengundang polemik yang hebat dikalangan
Sejarawan maupun sarjana dari berbagai disiplin ilmu di surat-surat kabar tahun
1981.
Yang jelas tanggal 18 Agustus 1945 adalah hari lahirnya Pancasila
secara Yuridis, karena pada tanggal tersebut PPKI mensahkan Pembukaan UUD (yang
berisi Pancasila didalamnya) dan Batang Tubuh Undang-Undang NKRI, yang kemudian
terkenal dengan nama UUD 1945. Pada tanggal 7 Agustus 1945, Jendral Besar
Terauchi Panglima Tertinggi Bala Tentara dari Nippon di Asia Selatan,
menyetujui akan dibentuknya PPKI (Dokuristsu Zyumbi inkai) untuk seluruh
Indonesia yang direncanakan dibentuk pada pertengahan bulan Agustua. Pada
tanggal 9 Agustus 1945, Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta dan Dr. KRT. Radjiman Wediodiningrat
menghadap kepada Jendral Terauchi di Saigon (sekarang bernama Ho Chi Minh)
untuk menerima sendir keputusan tersebut Ir. Soekarno diangkat sebagai Ketua
dan Drs. Moh. Hatta diangkat sebagai Wakil Ketua dengan anggota sebanyak 19
orang, yaitu:
- Prof. Dr.
Soepomo
- Dr. KRT.
Radjiman Wediodiningrat
- RP.
Soeroso
- M.
Sutardjo Kartohadikoesoemo
- KH. A.
Wahid Hasyim
- Ki Bagus
Hadikusumo
- R. Oto
Iskandar Dinata
- Abdul
Kadir
- Soejohamidjojo
- BPH.
Poeroebojo
- Yap Tjwan
Bing
- Latuharhary
- Dr. Amir
- Abd. Abbas
- Moh.
Hassan
- AH.
Hamidan
- Ratulangi
- Andi
Pangeran
- Gusti Ktut
Pudja
Kemudian setelah Jepang menyerah kepada sekutu pada tanggal 15 Agustus
1945, PPKI anggotanya ditambah atas tanggung jawab pribadi Ir. Soekarno dengan
enam orang yang dapat mewakili seluruh Indonesia, yaitu:
- Wiranatakusumah
- Ki Hajar
Dewantara
- Mr. Kasman
- Sajuti
Melik
- Mr. Iwa
Kusuma Sumantri
- Mr.
Subardjo
Pada tanggal 17 Agustus 1945 Proklamasi Kemerdekaan Indonesia
dikumandangkan oleh Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta atas nama bangsa
Indonesia, maka pada tanggal 18 Agustus 18 Agustus 1945 PPKI mensahkan
Pembukaan UUD yang diambil dari Piagam Jakarta dengan beberapa perubahan,
mensahkan Batang Tubuh UUD yang diambil dari rancangan Hukum Dasar, dan memilih
serta mengangkat Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta masing-masing sebagai
Presiden dan Wakil Presiden pertama RI.
Dalam sejarah ketatanegaraan RI, UUD proklamasi yang terkenal dengan nama
UUD 1945 berlaku dari 18 Agustus 1945 sampai tanggal 27 Desember 1949 sebab
sejak tanggal tersebut bentuk negara kita berubah dari Negara Kesatuan menjadi
Negara Serikat dengan nama Republik Indonesia Serikat (RIS) dengan menggunakan
Undang-Undang Dasar yang lain yang dinamakan Konstitusi Republik Indonesia
Serikat (KRIS) yang didalam Preambule-nya terdapat kelimat yang dinamakan
Pancasila meskipun dengan rumusan yang berbeda. Syukurlah Negara Serikat atau
Federal ini berumur sangat pendek, karena memang sejak Sumpah Pemuda
dikumandangkan tahun 1928 bangsa indonesia menghendaki Negara Persatuan dan
Kesatuan. Maka pada tanggal 17 Agustus 1950, mengumumkan bahwa kita kembali
menjadi NKRI dan menggunakan KRIS dengan menghilangkan sifat federalnya menjadi
UUDS 1950. Didalam UUDS 1950 inipun terdapat lima kalimat yang dinamakan
Pancasila, yaitu rumusnya sama dengan rumusan yang terdapat dalam KRIS.
Dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden Soekarnao tanggal 5 Juli 1959, maka
UUD 1945 yang sejak tanggal 17 Agustus 1950 tidak tidak jelas statusnya,
kembali berlaku di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia, sehingga sejak
saat itu sampai sekarang “Pancasila” yang resmi adalah seperti yang tercantum
dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945. Hal ini diperkuat lagi dengan adanya
Instruksi Presiden Soeharto Nomor 12 tanggal 13 April 1968 yang menyatakan
bahwa Pancasila yang sah dan resmi adalah yang termuat dalam Pembukaan UUD
1945. Namun perlu diingat bahwa kata “Pancasila” tidak tercantum tertulis dalam
setiap UUD yang pernah berlaku, kecuali pada waktu diusulkan oleh Ir. Soekarno.
Menurut Prof. Dr. Nugroho Notosusanto, nama Pancasila itu telah terkokoh dalam
sanubari seluruh rakyat Indonesia sehingga tidak ada masalah.
TEMPAT PANCASILA
Pancasila yang dimilik bangsa Indonesia ini sedemikian dalam mengakar pada
setiap bidang kegiatan kehidupan bangsa, sehingga dapat juga digunakan sebagai
dasar untuk mengatur negara. Hal ini terbukti bahwa sejak proklamasi
kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 sampai sekarang, kita telah menggunakan
tiga buah UUD yang berlainan, namun setiap UUD tersebut tetap mencatumkan
Pancasila dalam Pembukaan/Preambule-nya, meskipun dengan rumus yang berbeda.
Tempat Pancasila secara formal terdapat pada:
- Pembukaan
UUD 1945, alinea ke IV: “…….maka disusunlah
Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar
Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik
Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan
Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia………”
- Mukadimah
Konstitusi Republik Indonesia Serikat Tahun 1949, alinea ke III: “……….maka
demi ini kami menyusun kemerdekaan kami itu dalam suatu piagam
negara yang berbentuk Republik Federasi, berdasarkan pengakuan Ketuhanan
Yang Maha Esa, Peri Kemanusiaan, Kebangsaan, Kerakyatan dan Keadilan
Sosial…….”
- Mukadimah
UUDS-1950, alinea ke VI: “………maka demi ini kami
menyusun kemerdekaan kami itu dalam suatu piagam negara yang berbentuk
Republik Indonesia, berdasarkan pengakuan Ketuhanan Yang Maha Esa, Peri
Kemanusiaan, Kebangsaan, Kerakyatan dan Keadilan Sosial……..”
RUMUSAN PANCASILA
Meskipun secara Yuridis kita berpegang kepada Rumus Pancasila dalam
pembukaan UUD 1945, namun secara hirtoris dapat dikemukakan rumus yang
berlainan sejak adanya sidang pertama BPUPK, sebgai berikut:
- Rumus dari
Mr. Muh. Yamin yang dikemukakan beliau pada tanggal 29 Mei 1945 di muka sidang BPUPK
mengenai “Asas dan Dasar Negara Kebangsaan Republik Indonesia” yaitu: (1)
Peri Kebangsaan, (2) Peri Kemanusiaan, (3) Peri Ketuhanan, (4) Peri
Kerakyatan, (5) Kesejahteraan Rakyat. Kelima materi ini tidak diberi nama,
dan pidato ini telah dipersiapkan lebih dahulu secara tertulis.
- Rumus dari
Prof. Dr. Mr. Soepomo yang dikemukakan beliau pada tanggal 31 Mei
1945 dimuka sidang BPUPK mengenai Dasar Negara Indonesia Merdeka,yaitu:
(1) Persatuan, (2) Kekeluargaan, (3) Keseimbangan lahir dan batin, (4)
Musyawarah, (5) Keadilan rakyat. Kelima materi ini tidak diberi nama dan pidato
ini ini juga telah dipersiapkan secara tertulis.
- Rumus dari
Ir. Soekarno, yang dikemukakan beliau di muka sidang BPUPK tanggal 1 Juni 1945
dengan judul Dasar Indonesia Merdeka,yaitu: (1) Kebangsaan Indonesia, (2)
Internasionalisme dan Peri Kemanusiaan, (3) Mufakat atau Demokrasi, (4)
Kesejahteraan Sosial, (5) Ketuhanan Yang Maha Esa. Kelima materi ini
diberi nama oleh beliau “Pancasila” dan merupakan pidato yang tidak
dipersiapkan secara tertulis, melainkan secara sponta dan lisan selama
satu jam dengan pidato yang menarik.
- Rumus dari
“Piagam Jakarta” tanggal 22 Juni 1945, sebagai hasil karya panitia
Sembilan: (1) Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi
pemeluk-pemeluknya, (2) Kemanusiaan yang adil dan beradab, (3) Persatuan Indonesia,
(4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, (5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
- Rumus dari
” Pembukaan UUD 1945″, yang disahkan PPKI tanggal 8
Agustus 1945: (1) Ketuhanan Yang Maha Esa, (2) Kemanusian yang adil dan
beradab, (3) Persatuan Indonesia, (4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permuswaratan/perwakilan, (5) Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia
- Rumus dari
” Mukadimah Konstitusi RIS 1949 ” dan rumusan dari ” Mukadimah UUDS 1950
“: (1) Ketuhanan Yang Maha Esa, (2) Peri Kemanusiaan, (3) Kebangsaan, (4)
Kerakyatan, (5) Keadilan Sosial.
Karena adanya rumus yang berlainan tersebut, maka sesudah terjadinya G. 30
S/PKI tahun 1965, sering ditemui rumus yang dicampuradukkan, misalnyaK:
- Ketuhanan
Yang Maha Esa
- Peri
Kemanusiaan
- Kebangsaan
- Demokrasi
- Keadilan
Sosial
Kadang-kadang urutan-urutan dari sila-sila Pancasila diputarbalikkan,
sehingga untuk menertibkan rumus ini keluar Instruksi Presiden Soeharto No. 12
tahun 1968 yang menetapkan bahwa rumus Pancasila yang benar dan sah ialah
seperti tencantum dalam Pembukaan Undang-Undang dasar 1945. Dengan telah
keluarnya Instruksi Presiden No. 12 tahun 1968 ini, maka tidak ada lagi
keraguan-keraguan tentang rumus Pancasila yang benar dan sah.
GendhengS, 26 Mei 2011